« | »

Pemerintah naikkan batas atas pajak barang mewah 200%

2 - Apr - 2010 | 2:35 pm | kategori:Info Bisnis

Pemerintah telah menaikkan batas maksimal pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dari semula 75% menjadi 200%. Perubahan batas pengenaan maksimal PPnBM ini sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Namun pemerintah berniat tak akan menggunakannya jika tidak benar-benar perlu.

“Batas atas tarif PPn BM dinaikkan dari 75% jadi 200%, dalam pelaksanaannya tidak akan diterapkan yang 200 itu,” kata Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo, di Kantornya, Jakarta, Kamis (1/04).

Di samping itu, kata Tjiptardjo, mulai hari ini tanggal 1 April 2010, kelompok barang kebutuhan pokok berupa daging, telur, susu, sayur-sayuran, dan buah-buahan bebas PPN. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kebutuhan gizi masyarakat.

Selain itu, kelompok jasa keuangan seperti jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah juga bebas PPN. (detikfinance.com)

HOME | RSS 2.0 | KATEGORI: Info Bisnis | Isi Komentar | TRACKBACK |

Silakan Mengisi Komentar

CCC